Minggu, 16 September 2012

Rakor Perdana Partai Nasrep Provinsi Bengkulu Sukses

BENGKULU, PARLEMENTARIA

Rapat Koordinasi Partai Nasional Republik (Nasrep) Provinsi Bengkulu untuk pertama kali diselenggarakan dibawah kepemimpinan Drs. H. Anwar Hamid, MH berlangsung sukses melakukan konsolidasi.

Rakor sehari berlangsung di Sekretariat DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu, Jalan Kenanga Nomor 3-A Bengkulu, Kamis (13/09) dihadiri oleh hampir seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu (Ketua, Sekretaris, Bendahara), seperti Ketua DPC Nasrep Kota, Sopian Effendi, Ketua DPC Nasrep Kabupaten Seluma, Rety Hiliyarti, Ketua DPC Bengkulu Utara, Bambang Irana, Ketua DPC Bengkulu Tengah, Iskandar dan Kabupaten lain hadir mewakili seperti Sekretaris DPC Nasrep Kabupaten Kaur, Joniswan, Bendahara DPC Nasrep Kabupaten Lebong Lebong, Dedi Verian Veri dan lain-lain.
Sementara dari jajaran DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu, selain Ketua DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu Drs H Anwar Hamid MH, hadir para pengurus harian seperti Sekretaris DPD, Drs. Buyung Kasdi, MM, Bendahara DPD, M. Bima Eka Putra, M.Si, ditambah para wakil ketua, para wakil sekretaris dan para wakil bendahara DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu.

Dalam Rakor Perdana ini Ketua DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu, Drs H Anwar Hamid, MH mengatakan, Partai Nasrep Provinsi Bengkulu sudah terbentuk di 10 kabupaten dan kota serta jajarannya kebawah yaitu Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan sebanyak 85 PAC.

Dikatakan Anwar Hamid, secara administratif syarat yang dapat membuat sahnya berdiri sebuah partai apabila sudah terbentuk minimal 50 persen PAC, maka Kota Bengkulu sudah membentuk 9 PAC dari 9 kecamatan (100 persen), Kabupaten Bengkulu Tengah sudah membentuk 10 PAC dari 10 kecamatan (100 persen), Kabupaten Kaur 14 PAC dari 15 kecamatan, Rejang Lebong 8 PAC dari 15 kecamatan (50 persen lebih), Lebong 7 PAC dari 13 kecamatan, Bengkulu Utara 7 PAC dari 11 kecamatan, Bengkulu Selatan 10 PAC dari 11 kecamatan, Mukomuko 6 PAC dari 10 kecamatan, Kepahiang 7 PAC dari 9 kecamatan, dan Seluma 8 PAC dari 9 kecamatan.

“Saya telah menginstruksikan agar seluruh DPC kabupaten Kota yang belum lengkap 100 persen membentuk PAC supaya terus menerus melakukan pembentukan PAC dan selanjutnya membentuk pengurus partai Nasrep pada level kelurahan dan atau desa se-Provinsi Bengkulu,” kata Anwar Hamid.

Para pengurus DPD Partai dan jajaran DPC se-Provinsi Bengkulu terlihat antusias mengikuti Rapat Koordinasi pertama kali sejak Partai Nasrep dipegang Ketua DPD Provinsi, Drs Anwar Hamid MH, karena berdasarkan pengumuman KPU Pusat, Partai Nasrep merupakan salah satu partai yang lolos dalam proses verifikasi faktual tahap awal (administrasi) bersama 34 Parpol lain yang lolos verifikasi. “Alhamdulillah kita lolos, dan tidak termasuk dalam daftar 12 Parpol yang gagal ikut Pemilu 2014,” katanya.

Dalam rakor tersebut, Anwar Hamid meminta para pengurus DPC Kabupaten Partai Nasrep untuk melengkapi seluruh item yang dibutuhkan oleh pihak DPP agar Nasrep lolos ikut Pemilu karena kalau DPP lolos maka daerah akan ikut lolos juga.

Dari kelengkapan yang dibutuhkan antara lain : (1). Surat pernyataan tidak jadi pengurus partai lain ditandatangani bermaterai. (2). Foto kopi domisili yang dilegalisir. (3). Foto kopi KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dua wakil ketua) yang dilegalisir), (4). Rekening Bank atas nama Partai, (5). SK PAC yang asli, (6). Foto kopi KTA disusun berdasarkan PAC dari setiap DPC.

Para pengurus DPC sudah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan oleh DPP Partai Nasrep yang limitnya ke KPU Pusat tanggal 29 September 2012. Begitu pun waktu penyerahan berkas pada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Berbicara mengenai pembentukan pengurus DPD, DPC dan PAC se-Provinsi, menurut Anwar Hamid merupakan sebuah pekerjaan yang berat, karena SK Anwar Hamid sebagai Ketua DPD bersama 15 anggota pengurus lain ditandatangani Ketua Umum, DR.H. Jus Usman Sumanegara, MHA dan Sekjen Neneng A. Tuty, SH baru pada tanggal 25 Agustus 2012 dan tiga minggu kemudian sudah menyelenggarakan Rakor, artinya waktu tersedia untuk melengkapi kepengurusan hanya dalam tempo 18 hari.

“Itu dilakukan pagi, siang dan malam termasuk pada hari libur, para ketua partai yang ditunjuk pada tingkatannya masing-masing untuk dapat bekerja keras siang malam dan dengan secepat-cepatnya, karena verifikasi faktual sudah menghadang mengancam. Apabila Provinsi Bengkulu tidak terbentuk maka Partai Nasrep terancam tidak lolos, karena syarat lolosnya DPP kalau DPD Provinsi sudah terbentuk 100 persen di 33 Provinsi di Tanah Air. DPD dibawah kepemimpinan saya termasuk yang terakhir dibentuk,” kata Anwar Hamid.

Sebelum memegang Ketua DPD Provinsi Bengkulu, Ketua Umum DPP Nasrep menanyakan kesiapan saya dan siap bekerja dalam seminggu untuk membentuk DPD, DPC sampai PAC dan tantangan itu saya terima dengan tegas bahwa saya siap, katanya. (bus).

Jumat, 31 Agustus 2012

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DRS H ANWAR HAMID, BPA, MH, KETUA DPD PARTAI NASREP PROVINSI BENGKULU

                                                                     BIODATA 


A.DATA PRIBADI

Nama : Drs. H. Anwar Hamid, BPA, MH 
Tempat/Tanggal Lahir : Manna (Bengkulu Selatan), 26 Juni 1959 
Pekerjaan : Dosen Tetap STIA Bengkulu. 
Jabatan Struktural : Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Jabatan Fun gsional : Lektor Kepala 
Alamat : Jl. Kenanga RT.09 Nomor 3-A Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu 

B. Riwayat Pendidikan 
1. SD Tamat tahun 1972 di Manna 
2. SMP Tamat tahun 1975 di Manna 
3. SMA Tamat tahun 1979 di Manna 
4. Akademi Tamat tahun 1985 di Bengkulu 
5. Sarjana (Strata 1) Tamat tahun 1992 di Bengkulu 
6. Pasca Sarjana (Strata 2) Hukum Pidana pada UNTAG Jakarta Tamat tahun 2007 

C. RIWAYAT PEKERJAAN
1. Tahun 1979 – 1981, Karyawan PT. Indo Kaya, Jakarta 
2. Tahun 1982 – 1986, PNS pada Depdikbud Kota Bengkulu 
3. Tahun 1986 – 1991, Guru SMA – AASB Bengkulu 
4. Tahun 1992 – Sekarang, staf Pengajar (Dosen) STIA Bengkulu 
5. Tahun 1999 – 2004, Anggota DPRD Kota Bengkulu 
6. Tahun 2004 – 2009, Anggota DPRD Kota Bengkulu 

D. JABATAN DALAM PEKERJAAN
1. Tahun 1989 – 1991, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMA – AASB Bengkulu 
2. Tahun 1999 – 2006, Ketua Program Studi Administrasi Negara STIA Bengkulu 
3. Tahun 1999 – 2004, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bengkulu 
4. Tahun 1999 – 2002, Ketua komisi C DPRD Kota Bengkulu 
5. Tahun 2003 – 2004, Ketua Komisi E DPRD Kota Bengkulu 
6. Periode 2004 – 2009, Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu 
7. Tahun 2009 – 2010, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Mahasiswa (LPPM) STIA Bengkulu 
8. Tahun 2011 – Sekarang, Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) STIA Bengkulu. 
9. Wakil Pemimpin Umum Surat Kabar Parlementaria Bengkulu (2009-2011). 
10. Pemimpin Umum Surat Kabar Parlementaria Bengkulu (2012-Sekarang).


 E. DIKLAT/KURSUS/STUDI BANDING YANG PERNAH DIIKUTI

 Dalam Negeri 
1. Tahun 1987, Pendidikan Politik Tingkat Nasional di Jakarta 
2. Tahun 1992, Tarpadnas di Jakarta 
3. Tahun 1993, Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) di Jakarta 
4. Tahun 1993, Diklat Manajemen Organisasi Kepemudaan (LMOD) di Jakarta 
5. Tahun 1997, Kursus Dosen Kewiraan (Suscados) Lemhanas Jakarta 
6. Tahun 2000, Diklat Pendalaman Kompetensi Kelegislatifan bagi Anggota DPRD se-Provinsi Bengkulu 
7. Tahun 2001, Pentaloka Dosen Kewiraan se-Sumbagsel di Bandar Lampung 
8. Tahun 2003, Orientasi tentang Perubahan Ketatanegaraan dan Sistem Pemda di Jakarta 
9. Tahun 2004, Orientasi Pelaksanaan Tugas DPRD di Jakarta 
10. Tahun 2006, Workshop tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja di Makasar (Sulsel)

Luar Negeri 
1. Tahun 2005, Studi banding tentang Mode Pengembangan Rumah Sakit di Bangkok – Thailand


F. PENGALAMAN ORGANISASI

a. Partai Politik
1. Tahun 1998 – 2003, Ketua Partai golkar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu 
2. Tahun 2003 – 2004, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu 
3. Tahun 2004 – 2009, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu

b. Olahraga 
1. Tahun 2006 – 2010, Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Bengkulu 

c. Organisasi Profesi 
1. Tahun 1998 – Penasehat ARDIN Provinsi Bengkulu 
2. Tahun 2003 – Penasehat ARDIN Kota Bengkulu 
3. Tahun 2011 – Sekarang, Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah Provinsi Bengkulu. 

d. Seni Budaya 
1. Tahun 2000 – Sekarang, Ketua PARMIDA Bengkulu 
2. Tahun 2003 – Sekarang, Ketua Dewan Pembina Artis Safari Bengkulu 
3. Tahun 2006 – Sekarang, Ketua Penasehat Lembaga Seni Budaya Karya Anak Negeri Bengkulu 

e. Ormas Keagamaan 
1. Tahun 2006 – Sekarang, Ketua Wanhat Majelis Dakwah islamiyah (MDI) Kota Bengkulu 
2. Tahun 1999 – 2011, Ketua DPW Angkatan Muda Islam Indonesia (AMII) Provinsi Bengkulu 
3. Tahun 2011 – 2016, Ketua DPW AMII Provinsi Bengkulu 
4. Tahun 1999 – 2011, Wakil Ketua Matla’ul Anwar Provinsi Bengkulu 
5. Tahun 2000 – Sekarang, Ketua Wanhat Generasi Muda Matla’ul Anwar Provinsi Bengkulu 
6. Tahun 2011 – 2016, Ketua DPW Matla’ul Anwar Provinsi Bengkulu 

f. Pengalaman di OKP – Pengalaman sebagai 
1. Bendahara, Wakil Sekretaris, Sekretaris dan Wakil Ketua KNPI Provinsi Bengkulu 
2. Ketua Majelis Pemuda KNPI Provinsi Bengkulu 
3. Ketua Penasehat DPD Mahasiswa Pembangunan Indonesia (MPI) Provinsi Bengkulu 
4. Ketua Pembela Kesatuan Tanah air (Pekat) Provinsi Bengkulu 
5. Wakil Ketua AMPI Provinsi Bengkulu (1995 – 2000) 
6. Ketua Karang Taruna Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu 
7. Ketua LKMD Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu 
8. Ketua DPD PPAPRI Provinsi Bengkulu (2007 – 2012) 

G. DATA KELUARGA

a. Isteri 

Nama : Dra. Usniwati 
Pekerjaan : PNS Pemda Kota Bengkulu 
Tempat/Tanggal Lahir : Solok (Sumbar), 30 Desember 1960 
Alamat : Jl. Fatmawati No.48-A RT.10 RW.03 Kelurahan Penurunan Bengkulu 

b. Anak

Nama : Fitrianita, MH 
Tempat/Tanggal Lahir : Bengkulu, 25 Juni 1985 
Pekerjaan : Dosen Universitas Prof DR Hazairin SH 
Alamat : Jl. Fatmawati No.48-A RT.10 RW.03 Kelurahan Penurunan Bengkulu 

c. Orang Tua

Ayah 

Nama : A. Hamid Munir (Alm) 
Tempat/Tanggal Lahir : Manna, Maret 1921 
Pekerjaan : Pensiunan Guru Sekolah Dasar 
Alamat : Manna, Bengkulu Selatan

Ibu 

Nama : Hj. Azizah 
Tempat/Tanggal Lahir : Manna, Agustus 1928 
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga 
Alamat : Manna, Bengkulu Selatan

Saudara kandung

1. Drs. H. Hudari Hamid, MM (Alm) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
2. Hj. Suzanah Swasta Bengkulu 
3. Surya Mihar Hamid (Alm) PNS Manna
4. Drs. H. Z. Fauzi Hamid PNS (Diknas Provinsi Bengkulu) Bengkulu 
5. Sri Murti Swasta Bengkulu

Saudara Ipar

1. Hj. Margaretha Gumay Swasta Lahat (Sumsel)
2. Drs. H. Hamdan Wahab, MM Dosen Kota Bengkulu 
3. Hj. Saleha Swasta Manna (Bengkulu Selatan) 
4. Hj. Marliyatul Fadri, S.Pd PNS (Guru) Kota Bengkulu 
5. Syamsurizal, ST PNS (Kimpraswil) Aur Gading (Bengkulu Utara) 



                                                                                  Bengkulu, November 2011 


                                                                                  Hormat Saya, 





                                                                                  Drs. H. ANWAR HAMID, BPA, MH

GALERI DPD PARTAI NASREP PROVINSI BENGKULU

GALERI DPD PARTAI NASREP PROVINSI BENGKULU






Kantor DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu, Jalan Kenanga No.3-A




Kantor DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu, Jalan Kenanga No.3-A




Ruang Kerja Ketua DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu




Ruang Kerja DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu




Ruang Staf Administrasi Kantor DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu




Ruang Rapat Kantor DPD Partai Nasrep Provinsi Bengkulu

Selasa, 12 Juni 2012






AD-ART PARTAI NASIONALIS REPUBLIK

ANGGARAN DASAR PARTAI NASIONAL REPUBLIK

MUKADIMAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
Bahwa cita-cita kemerdekaan Indonesia yang di proklamirkan pada 17 Agustus 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, perwujudannya hingga saat ini masih jauh dari harapan.

Bahwa setelah memperhatikan kondisi lingkungan global, regional dan nasional yang berkembang sangat dinamis dan cepat dengan melahirkan berbagai peluang dan tantangan, maka untuk mempercepat terwujudnya cita-cita bangsa tersebut perlu penyatuan kembali pembaharuan tekad bersama dari semua komponen bangsa disertai upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkannya yang didukung oleh sebuah kekuatan politik yang besar dan tangguh yang mampu mengaktualisasikan diri serta tetap konsisten dalam menjaga dan mengembangkan eksistensi jatidiri bangsa yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai arah tujuan dan ideologi perjuangan.

Bahwa partai politik merupakan bagian penting dalam sistim demokrasi dan ketata negaraan Indonesia, memiliki fungsi strategis dalam melakukan rekrutmen kader untuk pengisian jabatan politik sebagai pemikir dan pelaksana pembangunan bangsa harus selalu menjaga dan menjungjung tinggi etika dan moral bangsa, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kami mendirikan Partai Politik yang diberi nama Partai Nasional Republik , dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I NAMA PARTAI, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama Partai

Partai ini bernama PARTAI NASIONAL REPUBLIK, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Partai.

Pasal 2 Waktu Pendirian
Partai ini didirikan di Jakarta pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Kedudukan

Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di ibu kota provinsi dan Dewan pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan.

BAB II LAMBANG, BENDERA, TANDA GAMBAR, DAN ATRIBUT

Pasal 4 Lambang

(1) Gambar lambang berbentuk persegi empat dengan warna latar orange pada bagian atas terdapat tulisan Partai, ditengah lingkaran dengan garis lingkar luar berwarna putih,dasar lingkaran luar berwarna merah dan garis lingkar dalam berwarna hitam dengan warna dasar lingkar dalam berwarna putih terdapat gambar burung Rajawali memiliki sembilan bulu berwarna hitam menghadap kiri, bagian bawah dibatasi garis warna putih terdapat tulisan Nasional Republik.

(2) Arti warna pada lambang : Lambang terdiri dari warna orange, putih, merah dan hitam .
a. Warna orange bermakna kesungguhan dalam mewujudkan kebersamaan untuk mencapai kejayaan bangsa.
b. Warna putih bermakna kesucian dan kejujuran dalam mengemban amanah rakyat.
c. Warna merah bermakna keberanian dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
d. Warna hitam bermakna keteguhan dan ketegasan dalam melaksanakan perjuangan.
(3) Arti simbol pada lambang :
a. Gambar burung Rajawali menghadap ke kanan melambangkan komitmen kepemimpinan yang tegas dan berani dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Gambar lingkaran berwarna merah putih melambangkan sikap yang tulus dan berani dalam menegakkan persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Arti lambang secara keseluruhan adalah Partai Nasional Republik sebagai amanah perjuangan rakyat, senantiasa berjuang menghadapi berbagai tantangan untuk mewujudkan keutuhan dan kemandirian bangsa serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5 Bendera
Bendera partai warna dasar putih ditengah tengah terdapat logo Partai

Pasal 6 Tanda Gambar
Tanda gambar Partai sama dengan lambang Partai

Pasal 7 A t r i b u t
(1) Partai mempunyai atribut organisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang atribut diatur dalan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8 Lagu Perjuangan
(1) Partai mempunyai Lagu Perjuangan yaitu Mars dan Hymne NASIONAL REPUBLIK.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang lagu perjuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III KEDAULATAN

Pasal 9 Kedaulatan Partai sepenuhnya berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV AZAS, CIRI dan IKRAR
Pasal 10 AZAS
Partai Berazaskan Pancasila.

Pasal 11 CIRI
Partai memiliki ciri yang bersifat nasionalis religius, terbuka bagi seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial dan gender.

Pasal 12 IKRAR
(1) Partai NASIONAL REPUBLIK memiliki Ikrar
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Ikrar diatur dalam Peraturan Organisasi Partai.

BAB V VISI dan MISI

Pasal 13 VISI
Terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang maju, sejahtera, adil dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 14 MISI
(1) Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian atas hak dan kewajiban Azasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia.
(4) Membangun karakter bangsa dan sistem demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kepribadian bangsa dalam upaya membangun kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat.
(5) Melahirkan pemimpin yang bertakwa, jujur, tegas, berkemampuan, memiliki jiwa kepemimpinan, pengemban, pengayom dan pelayan bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
(6) Melakukan rekonsiliasi nasional yang utuh dalam rangka menyongsong masa depan bangsa yang lebih baik sesuai cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
(7) Membangun sumber daya manusia yang berahlak mulia, sehat, cerdas dan terampil.
(8) Membangun sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan, membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja seluas-luasnya bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

(9) Mengembangkan otonomi daerah untuk lebih memacu percepatan pembangunan di seluruh tanah air guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 15 Tugas Pokok
Partai membangun organisasi yang solid dan merakyat disemua tingkatan, melakukan rekrutmen dan kaderisasi serta upaya-upaya taktis dan strategis guna memenangkan perebutan hati rakyat dalam pemilu legislatif, pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk melaksanakan visi- misi Partai dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat.

BAB VI Tujuan , Fungsi dan Tugas Pokok

Pasal 16 TUJUAN
(1) Tujuan Umum Partai :
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia
(2) Tujuan Khusus Partai adalah :
a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
b. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan dan kebijakan politik dan pemerintahan.
c. Memperjuangkan Visi dan Misi Partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal 17 FUNGSI
Partai berfungsi sebagai sarana :
a. Pendidikan politik bagi anggota masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
c. Partisipasi politik anggota dan seluruh warga Negara Indonesia
d. Rekrutmen kader politik dalam pengisian jabatan melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
e. Komunikasi politik untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran politik para anggota dan masyarakat serta penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan Bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Pasal 18 Tugas Pokok
1. Membangun organisasi secara vertikal dan horizontal yang solid dan merakyat disemua tingkatan.
2. Melakukan rekrutmen dan kaderisasi serta upaya-upaya taktis dan strategis guna memperebutkan hati rakyat melalui pemilu legislatif, pemilu Presiden/wakil Presiden dan pemilihan Kepala/wakil Kepala Daerah sebagai sarana untuk mewujudkan cita cita Partai.
3. Memperjuangkan perwujudan cita cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui kegiatan pembangunan yang pro rakyat bersifat selaras dan seimbang, material dan spiritual serta dilaksanakan secara berkelanjutan, melalui tahapan dan prioritas.

BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 19 HAK
Partai berhak :
(1) Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari Negara
(2) Mangurus dan mengatur rumah tangga organisasi secara mandiri
(3) Memperolah hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Membentuk Fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Mengusulkan pergantian antar waktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan wakil Bupati, calon Walikota dan wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(10) Membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik
(11) Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 KEWAJIBAN
Partai berkewajiban :
(1) Mengamalkan Pancasila, melaksanaka Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
(2) Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(3) Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
(4) Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia
(5) Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya
(6) Mensukseskan penyelenggaraan pemilu
(7) Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota
(8) Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan sumbangan yang diterima.
(9) Menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan Negara/ Daerah.
Pasal 21 Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota memiliki kewajiban yang harus dilakukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22 Hak Anggota
(1) Setiap Anggota memiliki hak.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23 Pemberhentian Anggota
(1) Anggota dapat berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan Partai.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX K A D E R

Pasal 24 (1) Partai memiliki kader
(2) Kader Partai adalah anggota yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Kader Partai diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

BAB X ORGANISASI KEPENGURUSAN DAN PERWAKILAN LUAR NEGERA

Pasal 25 Organisasi Kepengurusan
(1) Organisasi kepengurusan Partai terdiri dari tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, dan tingkat desa/kelurahan.
(2) Kepengurusan tingkat pusat disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(4) Organisasi kepengurusan partai tingkat pusat terdiri dari :
a. Dewan Penasihat.
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
d. Mahkamah Partai
e. Dewan Pakar
(5) Organisasi kepengurusan partai di tingkat provinsi terdiri dari :
a. Dewan Penasihat
b. Dewan Pimpinan daerah (DPD).
c. Dewan Pakar
(6) Organisasi kepengurusan partai di tingkat kabupaten/kota terdiri dari :
a. Dewan Penasihat
b. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
c. Dewan Pakar
(7) Organisasi kepengurusan partai di tingkat kecamatan terdiri dari :
a. Dewan Penasihat
b. Pengurus Anak Cabang (PAC)
(8) Organisasi kepengurusan Partai di tingkat desa terdiri dari :

b. Pengurus Ranting (PR)
c. Pengurus Anak Ranting di tingkat RW, atau nama lain yang setingkat.
d. Kelompok penggerak anggota di tingkat RT, atau nama lain yang setingkat.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi kepengurusan partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26 Luar negeri
(1) Partai dapat membentuk perwakilan luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perwakilan Partai di luar negeri di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI PENGERTIAN SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 27 Dewan Penasehat
(1) Dewan Penasehat adalah badan struktural Partai yang ada di semua tingkat kepengurusan Partai.
(2) Dewan Penasehat Kepengurusan partai tingkat pusat ditetapkan oleh Dewan Pembina Partai atas usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
(3) Dewan Penasehat Kepengurusan partai tingkat provinsi, tingkat Kabupaten/ Kota dan tingkat Kecamatan serta tingkat ranting dipilih dan ditetapkan oleh tingkat kepengrusan masing-masing.
(4) Wewenang Dewan Penasihat, memberikan saran dan nasihat, diminta atau tidak diminta, kepada Dewan Pembina/Pimpinan/Pengurus Partai pada tingkatannya.
(5) Kewajiban Dewan Penasihat, mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.

Pasal 28 DEWAN PEMBINA
(1) Dewan Pembina adalah badan struktural strategis partai di tingkat nasional
(2) Ketua Dewan Pembina dipilih langsung dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ( Munas)/ Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub) partai. Pengurus Dewan Pembina lainnya disusun dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pembina terpilih.
(3) Dewan Pembina memiliki wewenang :
a. Menentukan kebijakan strategis Partai di tingkat nasioanl berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional serta Keputusan Dewan Pembina.
b. Menetapkan anggota Dewan Penasihat atas usulan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
c. Menetapkan Dewan Pakar atas usulan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
d. Memutuskan dan menetapkan calon Presiden/wakil Presiden.
e. Memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah di tingkat provinsi, atas usulan Dewan Pimpinan Daerah melalui Dewan Pimpinan Pusat.
f. Memutuskan dan menetapkan penugasan kader Partai di lembaga pemerintahan tingkat Nasional dan Duta Besar.

Pasal 29 Dewan Pimpina Pusat
(1) Dewan Pimpinan Pusat adalah badan struktural pelaksana partai di tingkat nasional.

(2) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dipilih langsung dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai terpilih sebagai Ketua Formatur. Ketua Formatur bersama Anggota Formatur yang terpilih dalam Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa menyusun Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat partai.

(3) Dewan Pimpinan Pusat memiliki wewenang :
a. Menentukan kebijakan operasional Partai di tingkat nasional berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional serta keputusan DPP.

b. Menerbitkan Peraturan Organisasi yang di perlukan.
Memilih dan mengusulkan anggota Dewan Penasihat untuk ditetapkan Dewan Pembina Partai.
a. Memilih dan mengusulkan anggota Dewan Pakar untuk ditetapkan Dewan Pembina.
b. Menetapkan dan melantik Dewan Penasihat Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah sesuai hasil Musyawarah Daerah (Musda)/ Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

c. Menetapkan Dewan Penasihat Cabang dan Dewan Pimpinan Cabang sesuai keputusan Musyawarah Cabang (Muscab)/ Musyawarah Daerah Luar Biasa (Muscablub) yang diajukan melalui Dewan Pimpinan Daerah.

d. Membentuk dan mengangkat Badan /Lembaga tingkat Nasional dan perwakilan di luar negeri.
e. Membentuk organisasi sayap.
f. Memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota atas usulan Dewan Pipinan Cabang melalui Dewan Pimpinan Daeah.
g. Memutuskan dan menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
h. Mengajukan daftar nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Komisi pemilihan Umum.
i. Memutuskan dan menetapkan Pimpinan Fraksi Partai Nasional Republik dan pengisian jabatan-jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah.
k. Memutuskan dan menetapkan Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
l. Mempertimbangkan dan memberi persetujuan tertulis Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang di ajukan Dewan Pimpinan Daerah.
m. Mempertimbangkan dan memberi persetujuan tertulis Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang di ajukan Dewan Cabang.
n. Memutuskan pembekuan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang yang nyata-nyata merugikan partai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
o. Memutuskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
p. Membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan DPP.
q. Menjatuhkan sanksi hukuman kepada anggota partai.

(4) Dewan Pimpinan Pusat mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasioanal serta Keputusan DPP.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
c. Memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam kasus kasus yang terkait dengan partai.

Pasal 30 Mahkamah Partai
(1) Mahkamah Partai dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Dewan Pembina.
(2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal partai dengan ketentuan sesuai AD/ART partai dan Peraturan Organisasi partai.
(3) Penyelesaian perselisihan internal partai harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(4) Putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Mahkamah Partai akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ).
Pasal 31 Dewan Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana Partai di tingkat provinsi.
(2) Ketua Dewan Pimpinan Daerah di pilih dan di tetapkan oleh Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa, pengurus Dewan Pimpinan Daerah di susun dan di tetapkan oleh Formatur yang di pimpin oleh Ketua terpilih.
(3) Dewan Pimpinan Daerah mempunyai wewenang :
a. Menentukan kebijakan Partai di tingkat provinsi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional dan daerah, serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
b. Menerbitkan Peraturan Organisasi yang diperlukan jajarannya.
c. Memilih anggota Dewan Penasehat Daerah.
d. Memilih Dewan Pakar Daerah.
e. Mengajukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang hasil Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan ketetapan.
f. Melantik Dewan Penasihat Cabang dan Dewan Pimpinan Cabang, sesuai ketetapan Dewan Pimpinan Pusat.
g. Menetapkan kepengurusan Dewan Penasihat Anak Cabang dan Pengurus Anak Cabang, sesuai keputusan Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang di ajukan melalui Dewan Pimpinan Cabang.
h. Menyusun calon anggota DPRD provinsi untuk selanjutnya di ajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk memdapatkan pertimbangan dan persetujuan tertulis.
i. Menerbitkan keputusan dan ketetapan calon anggota DPRD provinsi yang telah mendapat persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat yang selanjutnya di ajukan kepada KPU provinsi.
j. Mempertimbangkan dan memberi persetujuan tertulis calon anggota DPRD kabupaten/kota yang di ajukan Dewan Pimpinan Cabang.
k. Mengusulkan calon kepala Daerah provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pembina untuk mendapatkan keputusan dan ketetapan.
l. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan Pusat tentang calon Kepala Daerah kabupaten/kota yang di ajukan Dewan Pimpinan Cabang.
m. Memutuskan penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang luar Biasa.
n. Menyelesaikan perselisihan antara Dewan Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang yang tidak bisa diselesaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
o. Mengusulkan pergantian antar waktu anggota DPRD provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan keputusan dan ketetapan.
p. Mengusulkan pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan tertulis.
q. Menjatuhkan sanksi hukuman.
(4) Dewan Pimpinan Daerah mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional dan daerah, serta keputusan DPP dan DPD.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
c. Memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam kasus-kasus yang tekait dengan partai.

Pasal 32 Dewan Pimpinan Cabang
(1) Dewan Pimpinan Cabang adalah badan pelaksana partai di tingkat kabupaten/kota.
(2) Ketua Dewan Pimpinan Cabang di pilih dan di tetapkan oleh Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang disusun dan di tetapkan oleh Formatur yang di ketuai oleh Ketua terpilih.
(3) Dewan Pimpinan Cabang mempunyai wewenang :

a. Menentukan kebijakan Partai di tingkat kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, daerah dan cabang, serta keputusan DPP, DPD dan DPC.

b. Menerbitkan Peraturan Organisasi yang di perlukan jajarannya.
c. Memilih anggota Dewan Penasihat Cabang.
d. Memilih Dewan Pakar Cabang.
e. Mengajukan kepengurusan Pengurus Anak Cabang hasil musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan ketetapan.

f. Melantik kepengurusan Pengurus Anak Cabang sesuai ketetapan Dewan Pimpinan Daerah.
g. Menetapkan kepengurusan Pengurus Ranting sesuai hasil Musyawarah ranting (Musran)/Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub) yang di ajukan melalui Pengurus Anak Cabang.

h. Menyusun Calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis.
i. Menerbitkan keputusan dan ketetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Daerah yang selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota.
j. Mengusulkan calon Kepala Daerah kabupaten/kota kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat.
k. Memutuskan penyelenggaraan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

l. Mengusulkan pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat.
m. Menyelesaikan perselisihan antar Pengurus Anak cabang dengan Pengurus Ranting yang tidak dapat di selesaikan oleh Pengurus Anak Cabang.
n. Menjatuhkan sanksi hukuman.

(4) Dewan Pimpinan Cabang mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, daerah dan cabang, serta keputusan DPP, DPD dan DPC.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
c. Memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam kasus-kasus yang terkait dengan partai.

Pasal 33 Pengurus Anak Cabang

(1) Pengurus Anak Cabang adalah badan struktural pelaksana partai di tingkat kecamatan.
(2) Ketua Pengurus Anak Cabang di pilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa, pengurus Pengurus Anak Cabang disusun dan di tetapkan oleh Formatur yang di ketuai oleh ketua terpilih.

(3) Pengurus Anak Cabang mempunyai wewenang :
a. Menentukan kebijakan Partai di tingkat kecamatan berdasarkan ketentuan.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, daerah, cabang dan anak cabang, serta keputusan DPP, DPD, DPC dan PAC.
c. Menerbitkan Peraturan Organisasi yang diperlukan di jajarannya.
d. Memilih anggota Dewan Penasihat Anak Cabang.
e. Mengajukan kepengurusan Pengurus Ranting sesuai hasil Musyawarah Ranting/Musyawarah Ranting Luar Biasa kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk mendapat ketetapan.

f. Melantik Pengurus Ranting sesuai ketetapan Dewan Pimpinan Cabang.
g. Menyelesaikan perselisihan antara Pengurus Ranting dengan Pengurus Anak Ranting yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Ranting.
h. Menjatuhkan sanksi hukuman.

(4) Pengurus Anak Cabang mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, daerah, cabang dan anak cabang, serta keputusan DPP, DPD, DPC dan PAC.

b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
c. Memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam kasus-kasus yang terkait dengan Partai.

Pasal 34 Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting adalah badan pelaksana partai di tingkat desa / kelurahan.
(2) Ketua Ranting dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting / Musyawarah Ranting Luar Biasa; pengurus Ranting disusun dan ditetapkan oleh formatur yang diketuai oleh Ketua terpilih.

(3) Pengurus Ranting mempunyai wewenang :
a. Kebijakan Partai ditingkat desa/kelurahan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, daerah, cabang, anak cabang dan ranting serta keputusan DPP, DPD, DPC, PAC dan PR.

b. Menerbitkan Peraturan Organisasi yang diperlukan di jajarannya.
c. Memilih anggota Dewan Penasihat Ranting.
d. Membentuk dan melantik Pengurus Anak Ranting dan kelompok penggerak Anggota.
e. Menjatuhkan sanksi hukuman.

(4) Pengurus Ranting mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, daerah, cabang, anak cabang dan ranting serta Keputusan DPP, DPD, DPC, PAC dan PR.

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting/ Musyawarah Ranting Luar Biasa.
c. Memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam kasus-kasus yang terkait dengan Partai.

BAB XII ALAT KELENGKAPAN PARTAI

Pasal 35 Kewenangan Pembentukan

(1) Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Organisasi Sayap sebagai alat kelengkapan partai untuk memperkuat basis dukungan.

(2) Setiap Dewan Pimpinan / Pengurus Partai pada setiap tingkatan dapat membentuk Departemen, Biro/Bagian/ Seksi / badan atau lembaga dan Koordinator wilayah / Koordinator daerah sesuai keperluan, sebagai alat kelengkapan Partai dalam melaksanakan fungsi, tugas pokok dan kewajiban Partai.

Pasal 36 Dewan Pakar

(1) Dewan Pakar adalah alat kelengkapan partai yang dapat dibentuk oleh semua tingkat kepengurusan Partai, sebagai sebuah badan non struktural tempat berhimpunnya para pakar yang memberi konsultasi kepakaran kepada pengurus partai.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentanng Dewan Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 37 Departemen/ Biro/ Bagian/ Seksi

(1) Departemen adalah alat kelengkapan Partai yang dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai sebagai badan staf yang membantu Ketua Partai di tingkat nasional.

(2) Biro adalah alat kelengkapan partai yang dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Daerah sebagai badan staf yang membantu Wakil Ketua Partai di tingkat provinsi.

(3) Bagian adalah alat kelengkapan partai yang dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang sebagai badan staf yang membantu Wakil Ketua di tingkat Kabupatten/ Kota.

(4) Seksi adalah alat kelengkapan Partai yang dapat dibentuk oleh Pengurus Anak Cabang sebagai badan staf yang membantu Wakil Ketua Partai di tingkat Kecamatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang departemen/ Biro/ Bagian/ Seksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 38 Badan / Lembaga

(1) Badan / Lembaga adalah alat kelengkapan Partai yang dibentuk oleh semua tingkat kepengurusan Partai, sebagai badan pelaksana teknis yang membantu kepengurusan Partai dalam melaksanakan fungsi-fungsi teknis tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang badan /lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 39 Organisasi Sayap

(1) Organisasi sayap adalah organisasi pemuda, perempuan dan fungsional yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, sebagai wadah perjuangan Partai untuk memenuhi kebutuhan taktis dan strategis dalam memperkuat basis dukungan.

ggaran Rumah Tangga.

Pasal 40 Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah

(1) Koordinator Wilayah adalah alat kelengkapan Partai yang dapat dibentuk oleh pengurus partai pada setiap tingkatan untuk membantu pengkoordinasian pemantauan dan penguatan partai di wilayah dan daerah.

(2) Ketentuan tentang koordinator wilayah dan koordinator daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII KEKOSONGAN JABATAN DAN PENGISIANNYA

Pasal 41 Kekosongan Jabatan

(1) Kekosongan jabatan pengurus partai sebelum habis masa jabatannya terjadi karena beberapa hal yang tidak dapat dihindarkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kekosongan jabatan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 42 Pengisian Kekosongan Jabatan

(1) Pengisian kekosongan jabatan seperti tersebut pada pasal 40 dilakukan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai pada tingkatannya masing-masing dengan keputusan dan ketetapan dari Dewan Pimpinan Partai dua tingkat diatasnya.

(2) Kekosongan Jabatan Ketua Umum DPP, Ketua DPD, Ketua DPC, Ketua PAC dan Ketua Ranting dilakukan melalui Musyawarah Partai pada tingkat masing.masing.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian kekosongan jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 43 Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan

(1) Partai menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan atau lembaga otonom yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 44 Kerjasama dengan Partai Politik

(1) Dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan bersama, partai menjalin komunikasi dan kerjasama dengan partai politik lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kerjasama dengan partai politik diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 45 Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional

(1) Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional terdiri atas.
a. Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
c. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
d. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
e. Rapat Dewan Pembina
f. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat
g. Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
h. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
i. Rapat Konsultasi

(2) Musyawarah Nasional :
a. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasan tertinggi Partai yang diadakan sekali dalam lima tahun dan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Musyawarah Nasional.

i. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Partai.
ii. Menetapkan Program Umum Partai
iii. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
iv. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pembina. Ketua Dewan Pembina terpilih ,memilih dan mengangkat personil Dewan Pembina lainnya.
v. Memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dan Anggota Formatur. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai terpilih manjadi Ketua Formatur.
vi. Menetapkan Keputusan Strategis lainnya.
(3) Musyawarah Nasional Luar Biasa

a. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak /luar biasa, diselenggarakan oleh Dewan pimpinan Pusat atas permintaan tertulis sekurang kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah dan 2/3 Dewan Pimpinan Cabang dan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Tata Terib Munas Luar Biasa.

b. Kedudukan dan kewenangan Musyawarah Nasional Luar Biasa sama dengan Musyawarah Nasional.

(4) Rapat Pimpinan Nasional :
a. Rapat Pimpinan Nasional mempunyai wewenang mengambil keputusan tertinggi dibawah musyawarah nasional.
b. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dan mendesak.

(5) Rapat Kerja Nasional :

a. Rapat Kerja Nasional mempunyai wewenang :
i. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
ii. Menyusun upaya-upaya korektif terhadap pelaksanaan program kerja agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
(6) Rapat Dewan Pembina adalah rapat yang dihadiri Ketua. Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina.
(7) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Rapat yang dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
(8) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan departemen serta badan/lembaga.
(9) Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan partai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
(10) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan antara Dewan Pimpinan Pusat dengan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar untuk tujuan-tujuan tertentu.
(11) Ketentuan tentang musyawarah dab rapat Partai tingkat nasional akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 46 Musyawarah dan Rapat Tingkat Provinsi

(1) Musyawarah dan Rapat Tingkat Provinsi terdiri dari :
a. Musyawarah Daerah (Musda)
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
c. Rapat Pimipinan Daerah (Rapimda)
d. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
e. Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah
f. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah
g. Rapat Koordinasi Derah (Rakorda)
h. Rapat Konsultasi.

(2) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Provinsi yang di adakan sekali dalam lima tahun.

b. Musyawarah Daerah berwenang :
i. Menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah.
ii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
iii. Memilih dan menetapkan ketua Dewan Pimpinan Daerah dan Anggota Formatur ; Ketua terpilih menjadi Ketua Formatur..
iv. Menetapkan keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat, atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Cabang.

b. Kedudukan dan kewenangan Musyawarah Daerah Luar Biasa sama dengan Musyawarah Daerah.
(4) Rapat Pimpinan Daerah
a. Rapat Pimpinan Daerah mempunyai wewenang mengambil keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Daerah.
b. Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak.
(5) Rapat Kerja Daerah

a. Rapat Kerja Daerah memiliki wewenang :
i. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
ii. Menyusun upaya-upaya korektif terhadap pelaksanaan program kerja agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.
b. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
(6) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan D
(7) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan biro serta badan/lembaga Daerah.
(8) Rapat Koordinasi Daerah adalah rapat yang diadakan Dewan Pimpinan Daerah dalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan Partai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
(9) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan antara Dewan Pimpinan Daerah dengan Dewan Panasihat Daerah dan Dewan Pakar Daerah untuk tujuan-tujuan tertentu.
(10) Ketentuan tentang musyawarah dan rapat Partai tingkat provinsi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 47 Musyawarah dan Rapat Tingkat Kabupaten/Kota

(1) Musyawarah dan Rapat tingkat kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Musyawarah Cabang (Muscab)
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub)
c. Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)
d. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
e. Rapat pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang
f. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang
g. Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab)
h. Rapat Konsultasi.

(2) Musyawarah Cabang (Muscab)
a. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang sekali dalam lima tahun.

b. Musyawarah Cabang berwenang :
i. Menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Cabang
ii. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang dan Anggota Formatur ; Ketua terpilih menjadi Ketua Formatur.
iv. Menetapkan Keputusan Lainnya.

(3) Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub)
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat, atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Anak Cabang.

b. Kedudukan dan Kewenangan Musyawarah Cabang Luar Biasa sama dengan Musyawarah Cabang.

(4) Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)
a. Rapat Pimpinan Cabang mempunyai wewenang mengambil keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Cabang.
b. Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak.

(5) Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

a. Rapat Kerja Cabang memiliki wewenang :
i. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
ii. Menyusun upaya-upaya korektif terhadap pelaksanaan program kerja agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai
b. Diselenggarakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
(6) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
(7) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan bagian serta badan/lembaga cabang. (8) Rapat Koordinasi Cabang adalah rapat yang diadakan Dewan Pimpinan Cabang dalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan Partai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.

(9) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan antara Dewan Pimpinan Cabang dengan Dewan Pansihat Cabang dan Dewan Pakar Cabang untuk tujuan-tujuan tertentu
(10) Ketentuan tentang musyawarah dan rapat Partai tingkat kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 48 Musyawarah dan Rapat Tingkat Kecamatan

(1) Musyawarah dan Rapat tingkat kecamatan terdiri dari :
a. Musyawarah Anak Cabang (Musancab)
b. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa (Musancablub)
c. Rapat Pengurus Anak Cabang (Rapimancab)
d. Rapat Konsultasi Anak Cabang

(2) Musyawarah Anak Cabang (Musancab) :
a. Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang sekali dalam lima tahun

b. Musyawarah Anak Cabang berwenang :
i, Menetapkan Program Kerja Pengurus Anak Cabang
ii. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Anak Cabang
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Anak Cabang dan Anggota Formatur ; Ketua terpilih menjadi ketua Formatur.
iv. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Panasihat Anak Cabang
v. Menetapkan keputusan lainnya.

(2) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa (Musancablub)
a. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Anak Cabang dengan persetujuan Dewan Pimpinan Cabang, atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 pengurus Ranting.

b. Kedudukan dan kewenangan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa sama dengan Musyawarah Anak Cabang.

(3) Rapat Pengurus Anak Cabang (Rapimancab)
a. Rapat Pengurus Anak Cabang mempunyai wewenang mengambil keputusan tertinggi di bawah musyawarah Anak Cabang.
b. Diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak.

(4) Rapat Kerja Anak Cabang (Rakerancab)
a. Rapat Kerja Anak Cabang memiliki wewenang :
i. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
ii. Menyusun upaya-upaya korektif terhadap pelaksanaan program kerja agar sasaran yang sudah ditetapkan dapat tercapai
b. Rapat Kerja Anak Cabang dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
(5) Rapat Pengurus Harian Pengurus Anak Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Anak Cabang.
(6) Rapat Pleno Pengurus Anak Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Anak Cabang dan seksi serta badan/lembaga Anak Cabang.
(7) Rapat Koordinasi Anak Cabang adalah rapat yang diadakan Pengurus Anak Cabang dalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan partai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
(8) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan Pengurus Anak Cabang dengan Dewan Penasihat Anak Cabang untuk tujuan-tujuan tertentu.
(9) Ketentuan tentang musyawarah dan rapat Partai tingkat kecamatan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 49 Musyawarah dan Rapat Tingkat Desa/Kelurahan

(1) Musyawarah dan Rapat tingkat Desa/kelurahan terdiri atas :
a. Musyawarah Ranting (Musran)
b. Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub)
c. Rapat Harian pengurus Ranting
d. Rapat Pleno pngurus Ranting
e. Rapat Koordinasi Ranting (Rakorran)
f. Rapat Konsultasi

(2) Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh pengurus Ranting sekali dalam lima tahun.
b. Musyawarah Ranting berwenang :
i. Menetapkan program kerja pengurus Ranting
ii. Menilai pertanggungjawaban pengurus Ranting
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Ranting dan Anggota Formatur ; Ketua terpilih menjadi Ketua Formatur.
iv. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasihat Ranting
v. Menetapkan keputusan lainnya.

(3) Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub)
a. Musyawarah Ranting Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Ranting dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Cabang, atas permintaan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah anggota.

b. Kedudukan dan kewenangan Musyawarah Ranting Luar Biasa sama dengan Musyawarah Ranting.
(4) Rapat Pengurus Harian Pengurus Ranting adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Ranting.
(5) Rapat Pleno Pengurus Ranting adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Ranting, Anak Ranting, Kelompok Penggerak Anggota, dan subseksi serta badan/lembaga Ranting
(6) Rapat Koordinasi Ranting adalah rapat yang diadakan Pengurus Ranting dalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan Partai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan antara Pengurus Ranting dengan Dewan Pansihat Ranting untuk tujuan-tujuan tertentu.
(8) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat Partai tingkat kelurahan/desa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI KORUM MUSYAWARAH/RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 50 Korum Musyawarah/Rapat

(1) Musyawarah/rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Korum musyawarah/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 51 Pengambilan Keputusan

(1) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui minimal oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVII TATA URUT PERATURAN

Pasal 52 (1) Partai mempunyai Tata Urut Peraturan sebagai berikut :

a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa
d. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional
e. Keputusan Rapat Kerja Nasional
f. Keputusan Dewan Pembina
g. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
h. Keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa
i. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah
j. Keputusan Rapat Kerja Daerah
k. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
l. Keputusan Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa
m. Keputusan Rapat Pimpinan Cabang
n. Keputusan Rapat Kerja Cabang
o. Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
p. Keputusan Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
q. Keputusan Rapat Pengurus Anak Cabang
r. Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang
s. Keputusan Pengurus Anak Cabang
t. Keputusan Musyawarah Ranting/Musyawarah Ranting Luar Biasa
u. Keputusan Rapat Pimpinan Ranting v. Keputusan Pengurus Ranting

(2) Setiap peraturan Partai yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan Partai yang lebih tinggi.


BAB XVIII SUMBER KEUANGAN DAN KEKAYAAN


Pasal 53

(1) Keuangan Partai diperoleh dari : a. Iuran Anggota b. Sumbangan yang sah menurut hukum c. Bantuan keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa (3) Tata laksana keuangan dan kekayaan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIX PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM


Pasal 54

(1) Partai sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan. (2) Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai dibawahnya. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XX PEMBUBARAN PARTAI


Pasal 55

(1) Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu. (2) Dalam hal Partai dibubarkan maka kekayaan Partai dapat diserahkan kepada badan/lembaga sosial di Indonesia sesuai keputusan musyawarah.


BAB XXI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 56
(1) Anggaran Dasar Partai dapat diubah dengan keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan bahwa asas Partai sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Anggaran Dasar ini mutlak tidak bisa diubah.
(2) Peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan.


BAB XXII KETENTUAN KHUSUS


Pasal 57

(1) Pada awal berdirinya Partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Panitia Pengarah Dewan Pendiri Partai yang ditunjuk oleh pendiri.
(2) Pada awal berdirinya Partai, Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pakar dipilih dan ditetapkan oleh pendiri melalui Formatur yang ditunjuk oleh para pendiri, dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Musyawarah Nasional I pada tahun 2016.
(3) Pada awal berdirinya Partai, Dewan Penasihat Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Musyawarah Daerah I pada tahun 2016.
(4) Pada awal berdirinya Partai, Dewan Penasihat Cabang dan Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Musyawarah Cabang I pada tahun 2016.
(5) Pada awal berdirinya Partai, Dewan Penasihat Anak Cabang dan Pimpinan Anak Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Musyawarah Anak Cabang I pada tahun 2016.
(6) Pada awal berdirinya Partai, Dewan Penasihat Ranting dan Pengurus Ranting dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Musyawarah Ranting I pada tahun 2016.
(7) Tatacara penyusunan Kepengurusan Partai pada setiap tingkatan tersebut diatas, diatur melalui Peraturan Organisasi. Pada awal berdirinya Partai, Program Umum Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, yang kemudian dijadikan acuan utama dalam menyusun program kerja kepengurusan Partai secara bejenjang mulai Dewan Pimpinan Daerah sampai dengan Pengurus Ranting.
(8) Kewenangan tersebut pada ayat (2) sampai (6) termasuk kewenangan untuk memberhentikan/menggantinya sebelum Musyawarah Partai, apabila pengurus yang telah diangkat ternyata kinerja dan kontribusinya tidak optimal dan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.


BAB XXIII KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 58

Dalam hal karena peraturan perundangan yang dikeluarkan dikemudian hari, khsusnya yang terkait dengan keikutsertaan Partai Nasional Republik dalam Pemilu 2014, Dewan Pimpinan Pusat memiliki kewenangan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan peraturan perundangan yang berlaku.


BAB XXIV PENUTUP


Pasal 59

(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
(2) Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 20 Mei 2011


FORMATUR DEWAN PENDIRI PARTAI NASIONAL REPUBLIK

Hutomo Mandala Putra
Mayjen TNI (Purn) Edy Waluyo
Amelia A Yani, SE
Dr. Jus Usman Sumanegara, MM.MBA.
Neneng A Tuty, SH.






ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI REPUBLIK

BAB I KEANGGOTAAN

Pasal 1


(1) Partai Nasional Republik yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut Partai, memiliki keanggotaan, yaitu warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Menerima, menyetujui dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota.
e. Sehat rohani.

(2) Jenis Keanggotaan :
a. Anggota, yaitu semua warga negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota partai melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
b. Anggota kehormatan, yaitu tokoh nasional/masyarakat yang berjasa baik langsung maupun tadak langsung terhadap kemajuan partai dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat sebagai anggota kehormatan.

(3) Setiap anggota dan anggota kehormatan sebagai dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

(4) Kartu Tanda Anggota diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Pusat.

(5) Kartu Tanda Anggota Kehormatan diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

(6) Tata cara keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.



BAB II KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 2 Kewajiban Anggota

(1) Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Keputusan-keputusan partai.
(2) Mendukung serta melaksanakan program dan perjuangan Partai.
(3) Menjaga nama baik partai, menghindari perbuatan tercela dan tidak terpuji.
(4) Berupaya memajukan Partai dengan berfikir, bersikap dan bertindak positif dan konstruktif.
(5) Membayar iuran organisasi serta kewajiban keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Partai.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 3 Hak Anggota

(1) Memperoleh perlakuan yang sama
(2) Hak bicara dan hak suara
(3) Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus partai.
(4) Memperoleh hak pembelaan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Partai.
(5) Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
(6) Mengajukan pendapat baik lisan maupun tulisan demi kemajuan Partai.
(7) Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader.
(8) Memperoleh penjelasan atas keputusan, kebijakan dan sikap Partai.
(9) Membela diri apabila dikenakan sanksi.
(10) Memperoleh Kartu Tanda Anggota
(11) Ketentuan lebih lanjut tentan hak anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB III PEMBERHENTIAN ANGGOTA


Pasal 4

(1) Pemberhentian anggota karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.

(2) Anggota di berhentikan karena :
a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan partai.
b. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
c. Menjadi anggota Partai Politik lain.
d. Terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan nama baik partai.

(3) Dalam hal anggota Partai yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai di ikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB IV KADER


Pasal 5

(1) Kader Partai adalah anggota yang dipersiapkan untuk mengemban jabatan struktural maupun jabatan diluar partai yang merupakan pelaksanaan dari perjuangan dan misi Partai.
(2) Anggota menjadi kader partai apabila telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader yang diadakan oleh partai setelah disaring atas dasar kualitas ;
a. Sikap mental Ideologi
b. Visi, Misi dan Platform Partai
c. Kepemimpinan, militansi dan kemandirian
d. Prestasi, loyalitas, dedikasi dan disiplin.
(3) Seseorang yang memiliki prestasi/jasa yang besar bagi partai dapat ditetapkan sebagai kader partai oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Ketentuan lebih lamjut tentang kader partai diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB V DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI


Pasal 6 Disiplin

(1) Setiap anggota Partai dilarang melukukan kegiatan dan tindakan atas nama Partai untuk hal-hal yang bukan menjadi kewwenangan/tugasnya.
(2) Setiap anggota Partai dilarang meng-atasnamakan partai untuk kepentingan pribadi.

Pasal 7 Sanksi


(1) Kepada anggota partai yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Partai diberikan sanksi dengan tingkatan sebagai berikut :
a. Peringatan tertulis maksimal dua kali
b. Pemberhentian sementara
c. Pemberhentian dari keanggotaan Partai.

(2) Peringatan tertulis diberikan oleh Dewan Pimpina/Pimpinan/Pengurus Partai pada tingkatannya masing-masing.
(3) Pemberhentian sementara dan pemberhentian dari keanggotaan partai diberikan Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai setingkat diatasnya atas usul tertulis Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing.

(4) Peringatan tertulis bagi Ketua Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus partai diberikan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus partai satu tingkat diatasnya : pemberhentian sementara dari keanggotaan Partai diberikan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai dua tingkat diatasnya atas usulan Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai satu tingkat diatasnya.

(5) Pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan dan merusak citra Partai, sanksi pemberhentian keanggotaan partai dapat langsung diberikan tanpa melalui tingkatan sanksi. (6) Mahkamah Partai merupakan lembaga independen partai yang bertugas menyelesaikan perselisihan internal partai.



BAB VI ORGANISASI KEPENGURUSAN


Pasal 8 Organisasi kepengurusan Tingkat Pusat


(1) Dewan Penasihat Pusat yang bersifat struktural disusun dengan komposisi :
a. Seorang ketua
b. Beberapa orang wakil ketua
c. Seorang sekretaris
d. Beberapa orang anggota

(2) Dewan Pembina, terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa orang anggota

(3) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum
b. Beberapa Wakil Ketua Umum
 c. Beberapa Ketua Bidang
d. Seoramg Sekretaris Jenderal
e. Beberapa Wakil sekretaris Jenderal.
f. Seorang Bendahara Umum
g. Beberapa Wakil Bendahara Umum.

(2) Alat kelengkapan Partai yang dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat bila di anggap perlu adalah :
a. Departemen yang menangani bidang tertentu dengan komposisi :
i. Seorang Ketua
ii. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
iii. Seorang Sekretaris atau beberapa orang Wakil Sekretaris
iv. Beberapa orang antggota.

b. Badan/lembaga terdiri dari :
i. Badan Informasi Strategis (Bainfostra)
ii. Informasi dan Teknologi Center (IT Center)
iii. Media Center
iv. Badan Peneliti dan Pengembangan (Balitbang)
v. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
 vi. Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)

vii.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) viii Satuan Tugas (Satgas) Masing-masing badan/lembaga disusun dengan komposisi :
a) Seorang Ketua
b) Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris
d) Bendahara bila diperlukan
e) Beberapa unit kerja dan/atau staf sesuai dengan keperluan .

c. Dewan Pakar Pusat : Merupakan organisasi nonstruktural hubungan dengan Dewan Pimpinan Pusat bersifat konsultatif kepakaran perorangan. Untuk memudahkan pengkoordinasian, Dewan Pakar disusun dalam organisasi yang terdiri dari :
i. Seorang Ketua
ii. Seorang atau beberapa Wakil Ketua
iii. Seorang Sekretaris
iv. Beberapa orang anggota.

d. Organisasi Sayap bersifat koordinatif dengan kepengurusan partai di tingkat daerah ke bawah.

e. Beberapa Koordinator Wilayah Daerah (Korwilda) terdiri dari :
i. Seorang Koordinator Wilayah Daerah yang mengkoordinasi pemantauan disatu wilayah koordinasi yang meliputi dua atau lebih provinsi.
ii. Beberapa orang Koordinator Daerah (Korda) yang mengkoordinasi pemantau dan penguatan disatu provinsi dalam satu wilayah koordinasi, dibantu beberapa koordinator daerah.

(3) Pengurus Harian Partai di tingkat Pusat adalah Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Pengurus Pleno adalah Pengurus Dewan Pimpina Pusat dan Departemen serta Badan/lembaga
(5) Dewan Pimpina Pusat Partai diplih melalui Musyawarah Nasional (Munas)/ Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk masa bakti lima tahun.
(6) Cambar Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (Lampiran-1)

Pasal 9 Organisasi Kepengurusan Tingkat Provinsi

(1) Dewan Penasihat Provinsi yang bersifat struktural, disusun dengan komposisi :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris d. Beberapa orang anggota.

(2) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa orang Wakil sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa orang Wakil Bendahara.

(3) Alat kelengkapan Partai yang dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Daerah bila di anggap perlu adalah :

a. Beberapa Biro yang menangani bidang tertentu dengan komposisi :
i. Seorang Ketua
ii. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
iii. Seorang Sekretaris atau beberapa orang Wakil Sekretaris
iv. Beberapa orang anggota.

b. Badan/lembaga terdiri dari :
i. Badan Informasi Strategis
ii. Informasi dan Teknologi Center
iii. Media Center
iv. Badan Penelitian dan Pengembangan
v. Badan Pendidikan dan Pelatihan
vi. Badan Pemenangan Pemilu
vii. Lembaga Bantuan Hukum

Viii Satuan Tugas. Masing-masing badan/lembaga disusun dengan komposisi :
a) Seorang Ketua
b) Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris
d) Bendahara bila diperlukan
e) Beberapa unit kerja dan/atau staf sesuai dengan keperluan

c. Dewan Pakar Daerah :
Merupakan organisasi nonstruktural hubungan dengan Dengan Pimpinan Daerah bersifat konsultatif kepakaran, Majelis Pakar di susun dalam organisasi yang terdiri dari :
i. Seorang Ketua
ii. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
iii. Sekretaris
iv. Beberapa orang anggota.

c. Beberapa koordinator Wilayah Cabang (Korwilcab) terdiri dari :
i. Seorang Koordinator Wilayah Cabang yang mengkoordinasi pemantauan disatu wilayah koordinasi yang meliputi dua atau lebih kabupaten/kota.
ii. Beberapa orang Koordinator Cabang (Korcab) yang mengkoordinasi pemantau dan penguatan di satu kabupaten/kota dalam satu wilayah koordinasi, dibantu beberapa anggota Koordinator Cabang.

(4) Pengurus harian Partai di tingkat provinsi adalah pengurus Dewan Pimpinan daerah.
(5) Pengurus Pleno adalah Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan biro serta badan/lembaga
(6) Dewan Pimpinan Daerah Partai di pilih melalui Musyawarah Daerah (Musda)/ Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk masa bakti lima tahun.
(5) Gambar Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (Lampiran-2)

Pasal 10 Organisasi Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota

(1) Dewan Penasihat Cabang yang bersifat struktural, disusun dengan komposisi :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa anggota.

(2) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa Wakil Bendahara.

(3) Alat kelengkapan partai yang dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang bila di anggap perlu adalah :

a. Beberapa Bagian yang menangani bidang tertentu dengan komposisi :
i. Seorang Ketua
ii. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
iii. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris
iv. Beberapa orang anggota

b. Badan/lembaga terdiri dari :
i. Badan Informasi Strategis
ii. Informasi dan Teknologi Center
iii. Media Center
iv. Badan Penelitian dan Pengembangan
v. Badan Pendidikan dan Pelatihan
vi. Badan Pemenangan Pemilu
vii. Lembaga Bantuan Hukum

viii. Satuan Tugas. Masing-masing badan/lembaga disusun dengan komposisi :
a) Seorang Ketua
b) Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris atau beberapa orang Wakil sekretaris
d) Bendahara bila diperlukan
e) Beberapa unit kerja dan/atau staf sesuai dengan keperluan a. Dewan Pakar Cabang : Merupakan organisasi nonstruktural hubungan dengan dewan Pimpinan Cabang bersifat konsultatif kepakaran perorangan.

Untuk memudahkan pengkoordinasian, Dewan Pakar disusun dalam organisasi yang terdiri dari ;
i. Seorang Ketua
ii. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
iii. Seorang sekretaris
iv. Beberapa Orang Anggota

b. Beberapa Koordinator Wilayah Anak Cabang (Korwilancab) terdiri dari :
i. Seorang Koordinator Wilayah Anak Cabang yang mengkoordinasi pemantauan di satu wilayah koordinasi yang meliputi dua atau lebih kecamatan.
ii. Beberapa Koordinator Anak Cabang (Korancab) yang mengkoordinasi pemantau dan penguatan di stu kecamatan dalam satu wilayah koordinasi, di bantu beberapa anggota Koordinator Anak Cabang.

(4) Pengurus harian Partai di tingkat kabupaten/kota adalah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
(5) Pengurus Pleno adalah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan bagian serta badan/lembaga.
(6) Dewan Pimpinan Cabang Partai di pilih melalui Musyawarah Cabang (Muscab)/ Musyawarah Cabang luar Biasa (Muscablub) untuk masa bakti lima tahun.
(6) Gambar Struktur organisasi Dewan Pimpinan Cabang (Lampiran-3)

Pasal 11 Organisasi Kepengurusan Tingkat Kecamatan

(1) Dewan Penasihat Anak Cabang yang bersifat struktural, di susun dengan komposisi :

a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa orang anggota

(2) Pengurus Anak Cabang (PAC) terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara f. Beberapa orang Wakil Bendahara

(3) Alat kelengkapan Partai yang dapat di bentuk oleh Pengurus Anak Cabang bila di anggap perlu adalah :

a. Beberapa Seksi yang menangani bidang tertentu dengan komposisi :
i. Seorang Ketua
ii. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
iii. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil sekretaris
iv. Beberapa orang Anggota

b. Badan/lembaga terdir dari :
i. Badan Informasi Strategis
ii. Informasi dan Teknologi Center
iii. Media Center
iv. Badan Pemenangan Pemilu
v. Lembaga Bantuan Hukum

vi. Satuan Tugas Masing-masing badan/lembaga di susun dengan komposisi :
a) Seorang Ketua
b) Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris atau beberapa orang Wakil Sekretaris
d) Bendahara bila diperlukan
e) Beberapa unit kerja dan/atau staf sesuai dengan keperluan

c. Beberapa Koordinator Wilayah Ranting yang megkoordinasi pemantauan di dua atau lebih desa/kelurahan.

(4) Pengurus harian Partai di tingkat kecamatan adalah Pengurus Pimpinan Anak Cabang.
(5) Pengurus Pleno adalah Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan seksi serta badan/lembaga.
(6) Pimpinan Anak Cabang Partai dipilih melalui Musyawarah Anak Cabang (Musancab)/ Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa (Musancablub) untuk masa bakti lima tahun.
(7) Gambar Struktur Organisasi Pimpinan Anak Cabang (Lampiran-4)

Pasal 12 Organisasi Kepengurusan Tingkat Desa

(1) Dewan Penasihat Ranting yang bersifat struktural, di susun dengan komposisi :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa orang Anggota

(2) Pengurus Ranting terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa orang Wakil Bendahara

g. Pengurus Anak Ranting (PAR) yang di bentuk Pengurus Anak Ranting untuk membantu tugas-tugas Pengurus Ranting di tingkat RW, atau nama lain yang setingkat, dengan komposisi :
i. Seorang Ketua
ii. Seorang Wakil Ketua
iii. Seorang Sekretaris iv. Beberapa Kelompok Anggota (Pokrakta), sesuai jumlah RT/kelompok pemilih, dengan komposisi : Seorang Ketua, Seorang Sekretaris, Tiga orang Anggota.

(3) Alat kelengkapan Partai yang dapat di bentu Pengurus Ranting bila di anggap perlu adalah :

a. Beberapa Subseksi yang menangani bidang tertentu dengan komposisi :
i. Seorang Ketua
ii. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
iii. Seorang sekretaris atau beberapa orang Wakil Sekretaris iv. Beberapa orang Anggota

b. Badan/lembaga terdiri dari :
i. Badan Informasi Strategis
ii. Badan Pemenangan Pemilu
iii. Lembaga Bantuan Hukum

iv. Satuan Tugas Masing-masing badan/lembaga di susun dengan komposisi :
a) Seorang Ketua
b) Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
c) SEorang Sekretaris atau beberapa orang Wakil Sekretaris
d) Bendahara bila di perlukan
e) Beberapa unit kerja dan/atau staf sesuai dengan keperluan.

c. Beberapa Koordinator Wilayah Anak Ranting yang mengkoordinasi pemantauan di dua atau lebih RW

(4) Pengurus harian Partai di tingkat desa/kelurahan adalah Pengurus Ranting.
(5) Pengurus Pleno adalah Pengurus Ranting dan subseksi serta badan/lembaga.
(6) Pengurus Ranting Partai dipilih melalui Musyawarah Ranting (Musran)/ Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub) untuk masa bakti lima tahun.
(7) Gambar Struktur Organisasi Pengurus Ranting (Lampiran-5)

Pasal 13 Perwakilan Luar Negeri

(1) Perwakilan Partai di luar negeri di bentuk di suatu Negara dan/atau gabungan beberapa Negara

(2) Susunan Pengurus Perwakilan di luar Negeri (PPLN) terdiri atas :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris c. Seorang Bendahara
d. Beberapa unit kerja sesuai kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Perwakilan Luar Negeri diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 14 Persyaratan Kepengurusan

Persyaratan bagi anggota untuk dipilih menjadi Pengurus Partai adalah sebagai berikut a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia c. Memiliki kemampuan, loyalitas dan dedikasi kepada Partai d. Berdomisili di wilayah kerja kepengurusan tersebut e. Tidak tercela dan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dapat merugikan nama baik Partai.


BAB VII KEKOSONGAN JABATAN DAN PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN PENGURUS


Pasal 15 Kekosongan Jabatan Pengurus

Kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatannya terjadi karena pengurus yang bersangkutan : a. Meninggal Dunia b. Berhalangan tetap c. Mangundurkan diri d. Diberhentikan.

Pasal 16 Pengisian Kekosongan Jabatan Pengurus

(1) Pengisian kekosongan jabatan Dewan Pimpinan Pusat di lakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui rapat Pengurus Harian dan disahkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pembina melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

(2) Pengisian kekosongan jabatan Dewan Pimpinan Daerah di lakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah melalui rapat Pengurus Harian dan di sahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

(3) Pengisian kekosongan jabatan Dewan Pimpinan Cabang di lakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang malelui Rapat Pengurus Harian Cabang dan di sahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

(4) Pengisian kekosongan jabatan Pengurus Anak Cabang dilakukan melaui Rapat Pangurus Harian Anak Cabang dan di sahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah.

(5) Pengisian kekosongan Pengurus Ranting dilakukan oleh Pengurus Ranting melalui Rapat Pengurus Harian Ranting dan disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang

(6) Pengisian kekosongan jabatan Ketua Partai di tentukan melalui Musyawarah Luar Biasa pada tingkatannya masing-masing. Paling lambat satu bulan setelah kekosongan jabatan, Pimpinan sementara Partai harus sudah ditentukan melalui rapat kekosongan jabatan, Musyawarah Luar Biasa untuk memilih Ketua Partai harus sudah dilakukan.

(7) Masa jabatan pejabat baru berakhir sesuai dengan periode jabatan dari pejabat yang diganti.



BAB VIII TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB ALAT KELENGKAPAN PARTAI DAN ORGANISASI OTONOM

Pasal 17 Dewan Pakar

(1) Dewan Pakar adalah organisasi nonstriktural tempat berhimpunnya pakar-pakar dari berbagai bidang keilmuan, baik yang mengikat diri sebagai anggota Partai ataupun tidak.
(2) Kehadiran Pakar dalam Dewan Pakar bersifat perorangan, hubungan dengan Pengurus Parti bersifat konsultatif.
(3) Kewenangan Dewan Pakar, memberikan konsultasi keilmuan.
(4) Ketentuan mengenai Dewan Pakar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 18 Departemen/Biro/Bagian/Seksi/subseksi

(1) Departemen adalah badan staf yan membantu ketua di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, dalam menyusun rencana strategis Partai di bidangnya, merencanakan dan mengkoordinasi jabatan programnya, serta tugas-tugas lain yang di arahkan oleh Ketua yang bersangkutan.
(2) Badan staf di tingkat DPD disebut biro, untuk tingkat DPC disebut Bagian, untuk tingkat PAC disebut Seksi, dan untuk tingkat PR disebut Subseksi : bertugas untuk membantu Wakil Ketua di tingkat kepengurusannya masing-masing, serta tugas-tugas lain yang diarahkan oleh ketua yang bersangkutan.

Pasal 19 Badan/Lembaga

(1) Badan/Lembaga dapat dibentuk disetiap tingkatan kepengurusan Partai
(2) Badan/Lembaga dibentuk oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai sesuai tingkatannya, setiap diterbitkan Peraturan Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Wewenang dan kewajiban Badan/Lembaga adalah melakukan tugas dan fungsi di bidangnya masing-masing dalam rangka mendukung program dan kegiatan Partai.
(4) Ketentuan mengenai Badan/Lembaga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 20 Organisasi Sayap

(1) Organisasi Sayap adalah Organisasi Pemuda, Perempuan dan fungsional yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, sebagai wadah perjuangan Partai untuk memenuhi kebutuhan taktis dan strategis, dalam rangka memperkuat basis dukungan.
(2) Organisasi Sayap membentuk kepengurusan sampai dengan tingkat desa.
(3) Organisasi Sayap menghimpun dukungan disemua tingkatan dengan kewewenangan otonomi pada tingkat provinsi ke bawah.
(4) Hubungan Organisasi Sayap dengan kepengurusan Partai pada tingkat provinsi ke bawah bersifat koordinatif. (5) Ketentuan mengenai Organisasi Sayap diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 21 Organisasi Otonom

(1) Organisasi Otonom adalah organisasi kemasyarakatan yang menyatakan diri secara sukarela untuk bergabung dengan Partai ditingkat Pusat atau di tingkat kepengurusan di bawahnya.
(2) Organisasi Otonom mempunyai keselarasan Visi dan Misi dengan Partai, program dan kebijakan Organisasi Otonom harus sejalan dengan program dan kebijakan Partai.
(3) Anggota Organisasi Otonom adalah anggota Partai.
(4) Ketentuan mengenai Organisasi Otonom diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 22 Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah

(1) Koordinator Wilayah dapat dibentuk di setiap tingkatan kepengurusan Partai untuk memperpendek rentang pemantauan.
(2) Pembentukan Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah disetiap tingkatan, setelah diterbitkan Peraturan Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Wewenang dan kewajiban Koordinator Wilayah adalah membantu Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai dalam melakukan fungsi pemantauan terhadap kepengurusan Partai yang berada dibawahnya.
(4) Dalam kaitan pemenangan pemilu,fungsi Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah dapat diperluas untuk melakukan pembinaan dan perkuatan di daerah pemilihan dalam wilayah tanggung jawab pemantauannya guna memperkuat upaya pembinaan yang dilakukan kepengurusan didaerah dalam rangka mendapatkan konstituen sebanyak-banyaknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah diatur oleh Peraturan Organisasi.



BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT PARTAI


Pasal 23 Musyawarah Nasional (Munas)

(1) Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat lima tahun sekali

(2) Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

(3) Peserta terdiri atas :
a. Ketua Dewan Penasihat Pusat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua Departemen
d. Dewan Pimpinan Cabang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
e. Ketua Pengurus Pusat Organisasi Sayap

(4) Peninjau terdiri atas :
a. Anggota Dewan Penasihat Pusat
b. Dewan Pakar Pusat
c. Pejabat eksekutif tingkat pusat dari Partai Nasional Republik
d. Anggota Fraksi Nasional Republik di DPR-RI
e. Unsur Dewan/Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
f. Unsur Departemen Dewan Pimpinan Pusat
g. Perwakilan Luar Negeri
h. Unsur Pengurus Pusat Organisasi Sayap
i. Unsur Pengurus Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya ke Partai.

(5) Undangan sesuai kebutuhan
(6) Jumlah Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(7) Pimpinan Sidang pada Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta.
(8) Sebelum Pimpinan Sidang pada Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan sementara Sidang Musyawarah Nasional adalah Dewan Pimpinan Pusat.
(9) Agenda dan tata tertib Musyawarah Nasional disusun dan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, diputuskan dan ditetapkan oleh Sidang Musyawarah Nasional.

Pasal 24 Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)

Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat (2) sampai dengan (9) berlaku juga bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa

Pasal 25 Rapat Pimpinan Nasional (Rampimnas)

(1) Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai kebutuhan untuk membahas berbagai masalah yang bersifat khusus dan mendesak.

(2) Rapat Pimpinan Nasional dihadiri :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

(3) Peserta terdiri atas :
a. Ketua Dewan Penasihat Pusat
b. Dewan Pembina
c. Ketua Dewan Pakar Pusat
d. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian, Ketua Departemen, dan Ketua Badan/Lembaga.
e. Ketua dan Sekretaris Fraksi Nasional Republik di DPR-RI
f. Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
g. Ketua Pengurus Pusat Organisasi Sayap.

(4) Peninjau terdiri dari :
a. Anggota Dewan Penasehat Pusat
b. Anggota Dewan Pakar Pusat
c. Pejabat eksekutif tingkat pusat dari Partai Nasional Republik
d. Anggota Fraksi Nasional Republik di DPR-RI
e. Unsur Departemen Dewan Pimpinan Pusat
f. Unsur Badan/Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
g. Unsur Pengurus Pusat Organisasi Sayap
h. Unsur Pengurus Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya ke Partai.

(5) Undangan sesuai kebutuhan
(6) Jumlah peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(7) Sidang Rapat Pimpinan Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat
(8) Agenda dan tata tertib Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 26 Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

(1) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.

(2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

(3) Peserta terdiri atas :
a. Ketua Dewan Penasihat Pusat
b. Dewan Pembina
c. Ketua Dewan Pakar Pusat
d. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian, Ketua Departemen, dan Ketua Badan/Lembaga.
e. Ketua dan Sekretaris Fraksi Nasional Republik di DPR-RI
f. Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah
g. Ketua Pengurus Pusat Organisasi Sayap.

(4) Peninjau terdiri atas :
a. Anggota Dewan Penasihat Pusat
b. Anggota Dewan Pakar Pusat
c. Pejabat eksekutif tingkat pusat dari Partai Nasional Republik
d. Anggota Fraksi Nasional Republik di DPR-RI
e. Unsur Departemen Dewan Pimpinan Pusat
f. Unsur Badan/Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
g. Unsur Pengurus Pusat Organisasi Sayap
h. Unsur Pengurus Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya ke Partai.

(5) Undangan sesuai kebutuhan
(6) Jumlah peninjau dan undangan Rapat Kerja Nasional
(7) Sidang Rapat Kerja Nasional di pimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat
(8) Agenda dan tata tertib Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 27 Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)

(1) Rapat Koordinasi Nasioanal diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, sesuai kebutuhan.
(2) Rapat Koordinasi dilaksanakandalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan Partai untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaanya.
(3) Peserta, peninjau dan undangan sesuai kebutuhan.

Pasal 28 Rapat Konsultasi

(1) Rapat Konsultasi yaitu rapat yang dilaksanakan antara Dewan Pimpinan Pusat dengan Dewan Pembina, Dewan Penasihat dan Dewan Pakar serta Mahkamah Partai, di selenggarakan sesuai kebutuhan.
(2) Rapat Konsultasi dapat mengikutsertakan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang dibahas.

Pasal 29 Musyawarah Daerah (Musda)

(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah sekali dalam lima tahun.

(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan.

(3) Peserta terdiri atas :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua Biro
c. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara.

(4) Peninjau terdiri atas :
a. Anggota Dewan Penasihat Daerah
b. Dewan Pakar Daerah
c. Pejabat eksekutif tingkat provinsi dari partai Nasional Republik
d. Ketua dan Sekretaris Fraksi Nasional Republik di DPRD Provinsi
e. Unsur Badan/Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
f. Unsur Pengurus Daerah Organisasi Sayap
g. Unsur Pengurus Daerah Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai.

(5) Undangan sesuai kebutuhan
(6) Jumlah Peninjau dan Undangan di tetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
(7) Pimpinan siding pada Musyawarah Daerah dipilih dari dan oleh peserta.
(8) Sebelum Pimpinan siding pada Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan sementaraSidang Musda adalah Dewan Pimpinan Daerah.
(9) Agenda dan tata tertib Musyawarah Daerah disusun dan di ajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah, diputus dan di tetapkan oleh siding Musyawarah Daerah.

Pasal 30 Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musda)

Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sampai dengan (9) berlaku juga bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Pasal 31 Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda)

(1) Rapat Pimpinan Daerah diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah sesuai kebutuhan, untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak.

(2) Rapat Pimpinan Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan.

(3) Peserta terdiri atas :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Pusat
b. Ketua Dewan Penasehat Daerah
c. Ketua Dewan Pakar Daerah
d. Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Pengurus Harian, Ketua Biro dan Ketua Badan/Lembaga
e. Ketua dan sekretaris Fraksi Nasional Republik di DPRD provinsi
f. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari ketua, sekretaris dan Bendahara.

Pasal 32 Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

1) Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya dua kali dalam satu priode kepengurusan.

2) Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri dari :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan.

3) Peserta terdiri dari :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Pusat
b. Ketua Dewan Penasihat Daerah
c. Ketua Dewan Pakar Daerah
d. Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Pengurus Harian, Ketua Biro dan Ketua Badan/Lembaga
e. Ketua dan Sekretaris Fraksi Nasional Republik di DPRD Provinsi
f. Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang.

4) Peninjau terdiri atas :
a. Anggota Dewan Penasihat Daerah
b. Anggota Dewan Pakar Daerah
c. Unsur Biro dan unsur Badan/Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
d. Pejabat eksekutif tingkat provinsi dari partai Nasional Republik
e. Anggota fraksi Nasional Republik di DPRD provinsi
f. Unsur Pengurus Daerah Organisasi sayap
g. Unsur Pengurus Daerah Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya ke partai.

5) Undangan sesuai kebutuhan
6) Jumlah peninjau dan undangan Rapat Kerja Dearah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
7) Siding Rapat Kerja Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah
8) Agenda dan tata tertib Rapat Kerja Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 33 Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)

1) Rapat Koordinasi Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah, sesuai kebutuhan
2) Rapat Koordinasi Daerah dilakasanakan dalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan Partai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
3) Peserta, peninjau dan undangan sesuai kebutuhan.

Pasal 34 Rapat Konsultasi Daerah

1) Rapat Konsultasi Daerah yaitu rapat yang dilaksanakan antara Dewan Pimpinan Daerah dengan Dewan Penasihat Daerah dan Dewan Pakar Daerah, diselenggarakan sesuai kebutuhan.
2) Rapat Konsultasi dapat mengikutsertakan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang dibahas.

Pasal 35 Musyawarah Cabang (Muscab)

1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang sekali dalam lima tahun.

2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

3) Peserta terdiri dari :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Daerah
b. Ketua Dewan Penasihat Cabang
c. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari pengurus Harian dan Ketua Bagian
d. Pimpinan Anak Cabang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

4) Peninjau terdiri dari :
a. Anggota Dewan Penasihat Cabang
b. Majelis Pakar Cabang
c. Pejabat eksekutif tingkat kabupaten/kota dari Partai Nasional Republik
d. Ketua dan sekretaris Fraksi Nasional Republik di DPRD kabupaten/kota
e. Unsur Badan/Lembaga Dewan Pimpinan Cabang.
f. Unsur Bagian Dewan Pimpinan Cabang
g. Unsur Pengurus Cabang Organisasi sayap
h. Unsur Pengurus Cabang Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya ke Partai.

5) Undangan sesuai kebutuhan
6) Jumlah peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
7) Pimpinan siding pada Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh peserta.
8) Sebelum Pimpinan siding pada Musyawarah Cabang terpilih, Pimpinan Sementara Sidang Musyawarah Cabang adalah Dewan Pimpinan Cabang.
9) Agenda dan tata tertib Musyawarah Cabang disusun dan diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang, diputus dan ditetapkan oleh siding Musyawarah Cabang.

Pasal 36 Musyawarah Cabang Luar Biasa ( Muscablub)

Ketentuan mengenai Musyawarah Cabang sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) sampai (9) berlaku juga bagi Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal 37 Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)

1) Rapat Pimpinan Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang sesuai kebutuhan, untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak.

2) Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

3) Peserta terdiri dari :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Daerah
b. Ketua Dewan Penasihat Cabang
c. Ketua Dewan Pakar Cabang
d. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian, Ketua Bagian dan Ketua Badan/Lembaga
e. Ketua dan Sekretaris Fraksi Nasional Republik di DPRD kabupaten/kota
f. Pengurus Anak Cabang, terdiri dari Ketua dan Sekretaris.

4) Peninjau terdiri dari :
a. Anggota Dewan Panasihat Cabang
b. Anggota Dewan Pakar Cabang
c. Pejabat eksekutif tingkat kabupaten/kota dari Partai Nasional Republik
d. Anggota Fraksi Nasional Republik di DPRD kabupaten/kota
e. Unsur Bagian Dewan Pimpinan Cabang
f. Unsur Badan/Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
g. Unsur Pengurus Cabang Organisasi sayap
h. Unsur Pengurus Cabang Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya ke Partai.

5) Undangan sesuai kebutuhan
6) Jumlah peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
7) Sidang Rapat Pimpinan Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
8) Agenda dan tata tertib Rapat Pimpinan Cabang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 38 Rapat Kerja Cabang (Rekercab)

1) Rapat Kerja Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.

2) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

3) Peserta terdiri dari :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Daerah
b. Ketua Dewan Penasihat Cabang
c. Ketua Dewan Pakar Cabang
d. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian, Ketua Bagian dan Ketua Badan/Lembaga.
e. Ketua dan Sekretaris Fraksi Nasional Republik di DPRD kabupaten/kota
f. Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus Anak Cabang.

4) Peninjau terdiri dari:
a. Anggota Dewan Panasihat Cabang
b. Anggota Dewan Pakar Cabang
c. Unsur Bagian dan unsur Badan/Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
d. Pejabat eksekutif tingkat kabupaten/kota dari Partai Nasional Republik
e. Anggota Fraksi Nasional Republik di DPRD kabupaten/kota
f. Unsur Pengurus Cabang Organisasi sayap
g. Unsur Pengurus Cabang Ormas kabupaten/kota yang menyalurkan aspirasi politiknya ke Partai Nasional Republik

5) Undangan sesuai kebutuhan
6) Jumlah peninjau dan undangan Rapat Kerja Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
7) Siding Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
8) Agenda dan tata tertib Rapat Kerja Cabang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 39 Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab)

1) Rapat Koordinasi Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang, sesuai kebutuhan.
2) Rapat Koordinasi Cabang dilaksanakan dalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan Partai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
3) Peserta, Peninjau dan undangan sesuai kebutuhan.

Pasal 40 Rapat Konsultasi Cabang

1) Rapat Konsultasi Cabang yaitu rapat antara Dewan Pimpinan Cabang dengan Dewan Penasihat Cabang dan Dewan Pakar Cabang, diselenggarakan sesuai kebutuhan.
2) Rapat Konsultasi yang dapat mengikutsertakan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang di bahas.

Pasal 41 Musyawarah Anak Cabang (Musancab)

1) Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang sekali dalam lima tahun.

2) Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

3) Peserta terdiri dari :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Cabang
b. Ketua Dewan Penasihat Anak Cabang
c. Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua Seksi
d. Pengurus Ranting terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara

4) Peninjau terdiri dari :
a. Anggota Dewan Penasihat Anak Cabang
b. Unsur Badan/Lembaga Pengurus Anak Cabang
c. Unsur Seksi Pimpinan Anak Cabang
d. Unsur Pengurus Anak Cabang Organisasi sayap
e. Unsur Pengurus Anak Cabang Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai.

5) Undangan sesuai kebutuhan
6) Jumlah peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang
7) Pimpinan Sidang pada Musyawarah Anak Cabang dipilih dari dan oleh peserta
8) Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah terpilih, Pimpinan sementara Sidang Musyawarah Anak Cabang oleh Pengurus Anak Cabang.
9) Agenda dan tata tertib Musyawarah Anak Cabang disusun dan diajukan oleh Pengurus Anak Cabang, diputus dan ditetapkan oleh sidang Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 42 Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa (Musancablub)

Ketentuan mengenai Musyawarah Anak Cabang sebagaimana dalam pasal 41 ayat (2) sampai dengan (9) berlaku juga bagi Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.

Pasal 43 Rapat Pimpinan Anak Cabang (Rapimancab)

1) Rapat Pimpinan Anak Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang sesuai kebutuhan, untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak.

2) Rapat Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

3) Peserta terdiri dari :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Cabang
b. Ketua Dewan Penasihat Anak Cabang
c. Ketua Dewan Pakar Anak Cabang
d. Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian, Ketua Seksi, dan Ketua Badan/Lembaga.
e. Pengurus Ranting terdiri dari Ketua dan Sekretaris.

4) Peninjau terdiri dari :
a. Anggota Dewan Penasihat Anak Cabang
b. Unsur Seksi Pengurus Anak Cabang
c. Unsur Badan/Lembaga Pengurus Anak Cabang
d. Unsur Pengurus Anak Cabang Organisasi sayap
e. Unsur Pengurus Anak Cabang Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya ke Partai.

5) Undangan sesuai kebutuhan
6) Jumlah peserta dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang
7) Sidang Rapat Pimpinan Anak Cabang dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang
8) Agenda dan tata tertib Rapat Pimpinan Anak Cabang disusun dan ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 44 Rapat Kerja Anak Cabang (Rakerancab)

1) Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan oleh PengurusAnak Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.

2) Rapat Kerja Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

3) Peserta terdiri dari :
a. Tiga orang utusan Dewan Pimpinan Cabang
b. Ketua Dewan Penasihat Anak Cabang
c. Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian, Ketua Badan/Lembaga dan Ketua Seksi
d. Ketua Pengurus Ranting.

4) Peninjau terdiri dari :
a. Anggota Dewan Penasihat Anak Cabang
b. Unsur Seksi dan Badan/Lembaga Pengurus Anak Cabang
c. Unsur Pengurus Anak Cabang Organisasi sayap
d. Unsur Pengurus anak Cabang Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai.

5) Jumlah peserta, dan peninjau ditetapkan oleh Pengurus Anak Cabang.
6) Sidang Rapat kerja Anak Cabang dipimpin oleh Pengurus Anak Cabang.
7) Agenda dan tata tertib Rapat Kerja Anak Cabang disusun dan ditetapkan oleh Pengurus Anak Cabang.

Pasal 45 Rapat Koordinasi Anak Cabang (Rakorancab)

1) Rapat Koordinasi Anak Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang, sesuai kebutuhan.
2) Rapat Koordinasi Anak Cabang dilaksanakan dalam rangka mengkoordinasikan program dan kegiatan Partai untuk meningkatkna efektivitas pelaksanaannya.
3) Peserta, peninjau dan undangan sesuai kebutuhan

Pasal 46 Rapat Konsultasi Anak Cabang

1) Rapat Konsultasi Anak Cabang yaitu rapat yang dilaksanakan antara Pengurus Anak Cabang dengan Dewan Penasihat Anak Cabang, diselenggarakan sesuai kebutuhan.
2) Rapat Konsultasi Anak Cabang dapat mengikutsertakan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang dibahas.

Pasal 47 Musyawarah Ranting (Musran)

1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh Pengurus Ranting sekali dalam lima tahun.

2) Musyawarah Ranting dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

3) Peserta terdiri dari :
a. Tiga orang utusan Pimpinan Anak Cabang
b. Anggota Ranting

4) Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Pengurus Ranting Organisasi sayap
b. Unsur Pengurus Ranting Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya ke Partai.

5) Undangan sesuai kebutuhan
6) Jumlah peserta dan peninjau ditetapkan oleh Pengurus Ranting
7) Pimpinan sidang pada Musyawarah Ranting dipilih dari dan oleh peserta
8) Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Ranting terpilih, Pimpinan Sementara Sidang Musyawarah Ranting adalah Pengurus Ranting.
9) Agenda dan tata tertib Musyawarah Ranting disusun dan diajukan oleh pengurus Ranting, diputus dan ditetapkan oleh sidang musyawarah Pengurus Ranting.

Pasal 48 Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub)

Ketentuan mengenai Musyawarah Ranting sebagaimana dalam pasal 47 ayat (2) sampai dengan (9) berlaku bagi Musyawarah Ranting Luar Biasa. pasal 53 Rapat-rapat di tingkat Pengurus Anak Ranting dan Kelompok Penggerak Anggota

1) Rapat ditingkat Pengurus Anak Ranting disebut dengan Rapat Pengurus Anak Ranting yang dapat diadakan setiap saat untuk membahas semua hal yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

2) Rapat ditingkat kelompok Penggerak Anggota disebut dengan Rapat Kelompok Penggerak Anggota yang dapat diadakan setiap saat untuk membahas hal yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Pasal 49 Teknis Penyelenggara

Teknis Penyelenggaraan masing-masing musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam Bab IX ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.



BAB X KORUM, HAK SUARA, DAN HAK BICARA PADA MUSYAWARAH/RAPAT



Pasal 50


1) Musyawarah/rapat dinyatakan sah, apabila dihadiri minimal oleh setengah ditambah satu jumlah peserta Musyawarah.
2) Setiap peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
3) Peninjau mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara.
4) Hak suara diatur lebih lanjut dalam tata tertib masing-masing musyawarah/rapat.



BAB XI TATA LAKSANA ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS



Pasal 51 Tata Laksana Organisasi

1) Kepengurusan Partai di semua tingkat dibentuk secara demokratis atas dasar pemilihan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
2) Kepengurusan Partai dari tingkat atas ke bawah, adalah merupakan susunan hirarki secara organisatoris yang merupakan satu kesatuan organisasi.
3) Setiap pendapat, keputusan dan tindakan pimpinan/pengurus Partai yang mengatasnamakan Partai harus diputuskan malalui rapat Partai.

Pasal 52 Tata Cara Pemilihan Pengurus

1) Pemilihan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum/Ketua Partai dan Anggota Formatur pada setiap tingkat kepengurusan Partai dilaksanakan secara langsung oleh peserta Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa pada tingkat kepengurusan masing-masing.
2) Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan.
3) Ketua Umum atau Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
4) Penyusunan Dewan Pembina dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina.
5) Penyusunan pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan/Pengurus Partai dilaksanakan oleh Ketua Formatur dibantu Anggota Formatur.
6) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata cara pemilihan Pengurus Partai diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB XII KEUANGAN


Pasal 53

1) Keuangan Partai bersumber dari :
a. Iuran Wajib anggota
b. Sumbangan Sukarela
c. Kontribusi anggota legislative/eksekutif
d. Sumbangan Perorangan
e. Sumbangan Badan atau Lembaga
f. Usaha-usaha lain yang sah
g. Bantuan dari Anggaran Negara/Daerah

2) Pengolahan dan keuangan Partai dilaksanakan oleh Bendahara Umum/Bendahara atau wakilnya dengan persetujuan Ketua Umum/Ketua sesuai tingkatan kepengurusan Partai.
3) Setiap tingkat struktural Partai diwajibkan menyusun administrasi pencatatan penerimaan dana dan pengunaannya dan dilaporkan pada instansi yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
4) Pertanggung jawaban keuangan dan kekayaan Partai dilaksanakan pada setiap Musyawarah Partai bersamaan dengan laporan pertanggungjawaban Pengurus Partai.



BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM


Pasal 54

1) Jenis perselisihan hokum :
a. Sengketa Partai Politik
b. Sengketa Perdata

2) Penyelesaian perselisihan hukum :
a. Mahkamah Partai
b. Arbitrase
c. Peradilan

3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB XIV ATRIBUT


Pasal 55

1) Partai mempunyai atribut organisasi yang terdiri dari panji, pataka, dhuaja, tunggul, lambing, lencana, seragam, mars, hymne, ikrar dan bentuk-bentuk lain.
2) Ketentuan lebih lanjut tentang atribut diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB XV KETENTUAN PENUTUP


Pasal 56

1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
2) Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 20 Mei 2011


FORMATURDEWAN PENDIRI PARTAI NASIONAL REPUBLIK:

Hutomo Mandala Putra
Mayjen TNI (Purn)Edy Waluyo
Amelia A Yani, SE
Dr. Jus Usman Sumanegara, MM.MBA.
Neneng A Tuty, SH.